Jum'at, 14/03/2025 19:58 WIB

Sekjen PDIP Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Perbuatan melawan itu diduga dilakukan Hasto pada Desember 2019 sampai Juni 2024.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan perkara kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan perbuatan melawan itu diduga dilakukan Hasto pada Desember 2019 sampai Juni 2024.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Jaksa mengatakan Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui petugas keamanan PDIP Nurhasan, untuk merendam ponselnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Jaksa menyebut Hasto juga meminta Harun untuk bersembunyi sementara di Kantor DPP PDIP agar tidak diketahui oleh tim KPK.

"Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa (Hasto Krostiyanto) mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nurhasam memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa KPK mengungkapkan pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya sebelum diperiksa penyidik KPK pada 10 Juni 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat itu, Hasto masih berstatus saksi dalam penyidikan KPK.

"Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," kata Jaksa.

Pada 10 Juni 2024, kata Jaksa, Hasto bersama Kusnadi menghadiri panggilan KPK sebagai saksi. Sebelum diperiksa, terdakwa Hasto menitipkan ponselnya ke Kusnadi.

"Namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," kata Jaksa.

Namun, penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa ponsel Hasto dititipkan kepada Kusnadi, yang saat itu berada di luar ruang pemeriksaan.

Akhirnya, penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi, tetapi tidak menemukan ponsel Kusnadi yang diduga berisi informasi terkait Harun Masiku.

Jaksa menilai, perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :