
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan tersangka sekaligus advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020 di sejumlah tempat.
"Telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara pegara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Jaksa mengungkapkan uang itu diberikan supaya Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Simsel 1 atas nama Riezky Aprilia kelada Harun.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tambah Jaksa.
Jaksa menjelaskan kasus ini bermula sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU mendapatkan informasi bahwa Calon Legislator DPR dari PDIP Dapil Sumsel I bernama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan dan DPP membenarkan informasi tersebut melalui surat tertanggal 11 April 2019.
Selanjutnya, KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 44.402 suara sah, sementara Harun Masiku hanya mendapat 5.878 suara.
Hasto pun memanggil Donny dan Saeful untuk menyampaikan perintah agar Harun dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan Partai.
Pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan juga mengirim surat kepada KPU perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun
Menindaklanjuti surat dari DPP PDI Perjuangan tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019, KPU mengirimkan surat yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful pun menenui Riezky untuk menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh Hasto untuk meminta agar Riezky mundur sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Riezky menolaknya," ucap JPU.
Kemudian pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDI Perjuangan, JPU menyebutkan Hasto juga memanggil Riezky dan memintanya mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto.
Kendati demikian, Riezky tetap menolak untuk mengundurkan diri. Setelah pada 1 Oktober 2019 dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR Terpilih, termasuk Riezky, Hasto tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Selanjutnya pada 5 Desember 2019, Saeful menanyakan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan pergantian Anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky kepada Harun.
Kemudian, Agustiani menyampaikan pesan dari Saeful kepada Wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu sebesar Rp750 juta, namun Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.
"Saeful pun melaporkan permintaan Wahyu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ungkap JPU.
Pada 17 Desember 2019, JPU menyampaikan bahwa Wahyu dan Agustiani bertemu dengan Saeful di Mal Pejaten Village untuk membicatakan permohonan bantuan. Setelah pembicaraan selesai, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp200 juta kepada Agustiani
Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada Wahyu dan diambil sebesar 15 ribu dolar Singapura, sementara sisanya sebesar 4 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Agustiani.
Pada 26 Desember 2019 bertempat di Plaza Indonesia, Saeful, melalui Ilham Yulianto, kembali menyerahkan uang sebesar 38.350 dolar Singapuea atau setara Rp400 juta kepada Agustiani untuk dana operasional Wahyu. Namun uang itu disimpan Agustiani terlebih dahulu atas perintah Wahyu.
Kemudian pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk meminta transfer uang dari Saeful sebesar Rp50 juta untuk mengganti biata pertemuan Wahyu dengan Donny dan Saeful.
"Sebelum mengirimkan uang itu, Wahyu dan Agustiani serta Saeful dan Donny diamankan petugas KPK berikut uang sejumlah 38.350 dolar Singapura dari Agustiani," ucap JPU.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi