
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, yakni Charles Meikyansah dan Fauzi Amro mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Keduanya seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Dua saksi tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tessa tidak menyebut alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut. Namun, KPK berharap keduanya dapat hadir dalam jadwal pemeriksaan berikutnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Satori sudah dua kali diperiksa penyidik KPK.
KPK juga telah menggeledah Heri Gunawan dan Satori beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK juga tekah menggeledah beberapa lokasi lainnya, seperti kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. KPK dipastikan akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut.
KEYWORD :Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Legislator Nasdem