Jum'at, 14/03/2025 20:02 WIB

Didakwa Rintangi Penyidikan dan Suap, Hasto PDIP: Ini Kriminalisasi Hukum

Namun, dia percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan perkara Harun Masiku dam turut menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hasto menilai dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luar," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Meski begitu, Hasto berjanji akan mengikuti proses hukum. Dia percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh," jelas dia.

Untuk diketahui, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan perkara kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan tersangka sekaligus advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :