
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Teman dan sejawat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Mereka kompak memakai kaos hitam bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik”. Beberapa yang hadir yakni, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Wakil Bendahara Yuke Yurike, dan Wakil Sekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
Tampak juga Guntur Romli berada di barisan kursi yang diduduki pengunjung memakai kaos bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik” itu.
Dengan tenang, teman dan sahabat Hasto mengikuti persidangan. Semua tampak memberikan penguatan kepada Hasto dalam menjalani persidangan tersebut
Hasto sendiri, di dalam pernyataannya kepada wartawan sebelum persidangan, membeberkan bagaimana ia meras kriminalisasi akibat tekanan politik, hanya karena tidak bisa menerima perjuangannya membela demokrasi.
"Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Hasto mengaku sudah membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara cermat. Ia menilai, hampir semua dakwaan merupakan produk daur ulang.
"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Begitu banyak manipulasi terhadap fakta-fakta hukum," ungkapnya.
Politikus asal Yogyakarta ini mengaku bersyukur akhirnya momentum persidangan dimulai. Hal itu lantaran Hasto sudah lama menantikan jalannya persidangan.
"Akhirnya, yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan perkara kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto juga didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan tersangka sekaligus advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Perintangan Penyidikan