
Ilustrasi pegawai PT TASPEN. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - PT TASPEN (Persero) terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, TASPEN akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tanggal 17 Maret 2025 kepada 3.146.637 peserta pensiun.
Kebijakan penyaluran THR ini sejalan dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun2025.
“Penyaluran THR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para Pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan penyaluran THR ini diharapkandapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhanekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” jelas Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).
Dia menjelaskan, penyaluran THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025, dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
“THR tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah,” ungkap Henra.
Lebih jauh, Henra mengatakan bahwa TASPEN memastikan penyaluran THR akan dilakukan denganmempedomani prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, TepatWaktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
“Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanyadilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025,” jelasnya.
“Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dariaparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabatnegara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar,” Henra menambahkan.
Selain itu, dilanjutkan dia, dalam hal aparatur negara atau penerima pensiunsekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerimapensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjanganjanda/duda.
“Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir,” terangnya.
Menutup pernyataannya, Henra mengatakan bahwa TASPEN mengimbau kepada seluruh penerima pensiun dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuanyang mengatasnamakan TASPEN.
“TASPEN senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan peserta dengan menghadirkan layanan terbaik serta memastikan hak setiap peserta diterima secara tepat waktu dan transparan. Komitmen ini sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa penyaluran THR tahun 2025 diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, khususnya selama periode mudik dan libur Lebaran,” tandasnya.
KEYWORD :
TASPEN BUMN Henra THR Idul Fitri