Senin, 17/03/2025 09:14 WIB

OTT KPK di Kabupaten OKU Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam operasi senyap tersebut.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Operasi senyap itu berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Suap proyek Dinas PUPR," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Maret 2025.

Fitroh menuturkan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam operasi senyap tersebut.

"Uang Rp2,6 miliar," imbuhnya.

Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Mereka ialah Nov (Kepala Dinas PUPR OKU) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat dan tiga anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP) serta satu orang kontraktor.

Mereka sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 08.42 WIB, Minggu. Para pihak yang terjaring OTT itu tidak diturunkan di lobi gedung karena mobil yang membawa mereka melaju ke area belakang.

Petugas keamanan yang berjaga menyebut mereka langsung naik ke lantai atas gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah diturunkan di area belakang.

KEYWORD :

KPK OTT Dinas PUPR OKU Ogan Komering Ulu Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :