
Pengamat maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Lebaran 1446 H/2025 masih dibayang-bayangi oleh potensi kecelakaan yang diakibatkan oleh truk-truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan alasan itu, pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar, mengusulkan agar truk tidak diperbolehkan beroperasi sejak H-7 hingga H+7 Lebaran 2025/1446 H.
“Truk ODOL tidak hanya berbahaya bagi infrastruktur jalan tetapi juga kapal penyeberangan,” kata Capt. Marcell di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Pemeran Grumpy Martin Klebba Ungkap Disney Takut Reaksi Keras akibat Kontroversi Snow White
Menurut pengajar S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, truk ODOL sering diangkut menggunakan kapal ferry, dimana keberadaannya bisa memicu kerusakan pada kapal, bahkan menyebabkan kecelakaan kapal bila dihubungkan dengan sulitnya mengukur faktor risiko.
“Kapal ferry, yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk dengan dimensi atau beban yang melebihi batas,” ujarnya.
Capt. Marcell mengatakan, sebetulnya pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan, telah menetapkan zero truk ODOL pada tahun 2023. Sayang, target pemerintah tersebut tidak tercapai dan hingga kini truk ODOl masih bebas beroperasi.
Menurutnya, tidak ada alasan yang mencukupi ditinjau dari aspek apapun untuk tidak melaksanakan regulasi tersebut di lapangan.
“Penghapusan truk ODOL harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, karena kendaraan-kendaraan ini dapat menjadi ancaman, baik di darat maupun di laut,” tegasnya dosen S2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja UGM ini.
“Pengawasan yang ketat di pelabuhan, untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang diizinkan masuk ke kapal ferry,” imbuhnya.
Ia juga wanti-wanti soal kendaraan listrik, sepeda motor maupun mobil. Meskipun alat transportasi ini dikenal lebih ramah lingkungan, tetapi dinilai sangat beresiko bila diangkut oleh kapal. Selain itu, regulasi pengangkutan kendaraan listrik oleh kapal pun belum ada.
“Jika infrastruktur pengisian daya belum memadai atau jika penggunaan mobil listrik berisiko menyebabkan penundaan keberangkatan kapal, sebaiknya penggunaannya dibatasi selama arus mudik 2025. Awak kapal juga harus memiliki kompetensi yang jelas mengenai bagaimana memperlakukan mobil listrik. Misal bagaimana cara pemadaman serta alat pemadam apa yang paling efektif untuk kebakaran yang ditimbulkan oleh jenis mobil ini, ilmu ini penting dikuasai awak kapal,” tegas Capt. Marcell.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, telah mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang atau truk selama Mudik Lebaran 2025.
Pembatasan berlaku selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak. Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
KEYWORD :
Capt. Marcell Lebaran Truk ODOL