Senin, 17/03/2025 16:51 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyasari

Adapun agenda pemeriksaan Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang oleh penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada hari ini, Senin 17 Maret 2025.

Nicke diperika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

"Betul hari ini, Senin tanggal 17 Maret 2025, NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK " kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Adapun agenda pemeriksaan Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang. Dia sebelemunya mangkir atai tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senim, 10 Maret 2025.

Diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara Pertamina Nicke Widyasary




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :