Senin, 17/03/2025 17:37 WIB

Pimpinan DPR Pastikan Draf RUU TNI di Medsos Berbeda dengan Pembahasan di Komisi I

Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan sangat ramai beredar di media sosial.

Dasco menegaskan bahwa draf tersebut berbeda dari draf yang dibahas di Komisi I DPR RI.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.

"Ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," terangnya.

Lebih jauh Dasco memaparkan, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI menjelaskan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya, Pasal 53 tentang usia pensiun. Salah satunya mengatur adanya kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

"Kemudian pasal ketiga, yaitu Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga," tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Komisi I Sufmi Dasco Ahmad RUU TNI draf media sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :