Senin, 17/03/2025 17:16 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Direktur PIAK Dukcapil Kemendagri

Sugiharto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sugiarto.

Sugiharto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP pada Senin, 17 Maret 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Namun KPK belum menjelaskan secara rinci hal apa yang ingin dicecar penyidik ke Sugiharto yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi e-KTP pada 2016.

Untuk diketahui, Sugiharto merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus e-KTP bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. 

Keduanya telah dihukum 7 dan 5 tahun penjara pada 2017. Hukuman mereka diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

Namun, hukuman keduanya kemudian disunat pada peninjauan kembali (PK). Hukuman Irman disunat menjadi 12 tahun penjara dan Sugiharto menjadi 10 tahun penjara.

KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya 

Kemudian Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Sementara itu, Paulus Tannos yang sempat menjadi buronan, telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. 

Namun, ia belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena masih dalam proses ekstradisi di Singapura.

Miryam S. Haryani juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 13 Agustus 2024 lalu, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Paulus Tannos Ditjen Dukcapil Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :