Selasa, 18/03/2025 00:53 WIB

KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan korupsi dana iklan BJB.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kooperatif saat kediamannya digeledah penyidik pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Dari informasi teman-teman (penyidik) yang ada di sana, beliau (Ridwan Kamil) kooperatif," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Senin, 17 Maret 2025.

KPK juga berencana memeriksa Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi sejumlah hal termasuk barang bukti yang diamankan dari rumahnya. 

Di antaranya, beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi BJB ini. 

"Itu (barang bukti) harus kita pelajari dulu sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan atau digali kepada pak RK," tutur dia.

Selain rumah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. KPK menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.

Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :