Selasa, 18/03/2025 00:46 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Walkot Semarang dan Suami

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dijerat KPK dengan tiga perkara korupsi.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungan penyidikan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Para tersangka itu ialah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; suami Ita sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Kemudian, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.

KPK menetapkan Ita dan suaminya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tiga perkara dimaksud terkait pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

Kemudian terkait pengaturan pada Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023; dan Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Tersangka Ita dan Alwin diduga mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :