
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. (Foto: Dok. CNNIndonesia.com)
Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI , Utut Adianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Politikus PDIP itu katakan, jika semua prosedur dan mekanisme hukum acara sudah terpenuhi, tak ada yang perlu diragukan dengan hasil yang telah disepakati dalam RUU TNI.
“Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” kata Utut.
Saat ini, ditambahkan dia, proses pembahasan RUU TNI akan akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Oleh mereka, sejumlah poin hasil pembahasan akan diteliti ulang sebelum disahkan pada dapat pleno.
“Tim perumus dan tim sinkronisasi, melaporkan kepada kami, kami melapor kepada komisi, setelah itu raker,” kata Wasekjen PDIP itu.
Meski begitu, DPR hingga saat ini belum dapat memastikan kapan RUU TNI akan disahkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sesuai mekanisme. Proses pengesahan tinggal menunggu hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
“Kalau sudah selesai mungkin bisa dibawa (ke Paripurna). Apabila kemudian timus timsinnya belum selesai ya belum bisa dibawa,” kata Dasco.
Pembahasan RUU TNI sebelumnya menuai sorotan dan polemik karena digelar di hotel mewah dan di akhir pekan. Sejumlah poin dalam RUU juga menuai kritik karena dianggap melegitimasi dwi fungsi militer Orde Baru.
Tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi I PDIP Utut Adianto Panja RUU TNI