
Ilustrasi gugat praperadilan, MAKI desak KPK tetapkan Widodo sebagai tersangka (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama LP3HI dan ARUKKI, menggugat praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan kasus rasuah di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Gugatan MAKI itu pun menguak nama gembong mafia yang bakal kembali ingin menguasai bisnis minyak di balik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namanya, Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum dan Kernel Oil, yang terlibat dalam serangkaian skandal suap dan kolusi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mempertanyakan KPK yang belum menetapkan Widodo sebagai tersangka meski namanya telah disebut dalam kasus suap SKK Migas. Ia menegaskan, KPK harus bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini.
“Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (17/3).
Salah satu gugatan MAKI ialah terkait suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang menerima suap dari Kernel Oil pada 2013. Meskipun Rudi dihukum 7 tahun penjara, Widodo, pemilik Kernel Oil, yang disebut sebagai pelaku utama belum dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun," kata Boyamin.
Selain kasus di SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd, sebuah perusahaan yang secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo. Tetapi sebenarnya dikendalikan oleh Widodo Ratanachaitong.
Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI ialah terkait kasus dugaan korupsi di PT Petral. Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd.
"Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Boyamin.
Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI, LP3HI dan ARUKKI meminta KPK untuk segera menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas. Kedua, mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
Ketiga, menelusuri aliran dana dan dugaan kolusi antara TIS, BSP, Saka, dan Kilang Pertamina Internasional. Keempat, mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
"KPK tidak boleh diam. Kalau mereka tidak segera bertindak, ini bisa menjadi skandal korupsi migas terbesar yang berdampak langsung pada keuangan negara," kata Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin Saiman menyatakan, jangan sampai KPK kalah agresif dibanding Kejagung dalam menindak kasus besar di sektor migas.”Jika Kejagung bisa menangani kasus di Pertamina, KPK juga harus menunjukkan keberaniannya," pungkas Boyamin.
Sidang praperadilan terkait gugatan yang didaftarkan MAKI ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KEYWORD :MAKI Boyamin Saiman KPK Widodo Ratanachaitong Mafia Migas