
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / PNS pada Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sri Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SWBL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa.
Adapun pemeriksaan terhadap Sri Wahyu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR dan kawan-kawan.
Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap saksi tersebut. KPK biasanya akan memberi informasi setelah pemeriksaan rampung.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta)
Para tersangka belum dilakukan penahanan tetapi sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, saat ini masa berlaku pencegahan tersebut sudah habis.
KPK menyampaikan alasan penyidik belum menahan Indra Iskandar dkk karena perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai.
Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024.
Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
KEYWORD :Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka KPK