Rabu, 19/03/2025 09:48 WIB

Kasus Petral dan SKK Migas Mangkrak, KPK Digugat Praperadilan

MAKI mempersoalkan KPK yang belum menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara. Yaitu kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kedua gugatan tersebut akan disidangkan pekan ini," kata Boyamin dalam keterangan tertulis  Selasa, 18 Maret 2025.

Dia mengatakan dua gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel dan Nomor Perkara: 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.

"Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina," kata Boyamin.

MAKI dkk mempersoalkan KPK yang belum menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, eks Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini menerima suap dari Widodo Ratanachaitong untuk melakukan beberapa perbuatan demi kepentingan perusahaan Widodo. 

"Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan Praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas.," ucap Boyamin.

Dalam kasus Petral, bahwa pada 2014 kasus tersebut terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC).

"Bahwa kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil menang dalam tender pengadaan, padahal perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral," kata dia. 

Boyamin mengatakan, pada 2019, KPK kemudian menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai tersangka.

Bambang dijerat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

"Menurut KPK, Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta Dollar AS pada kurun waktu 2010-2013," ucap dia.

KEYWORD :

KPK MAKI Gugatan Praperadilan Kasus Petrak SKK Migas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :