
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Dengan begitu, status tersangka Abdul dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur otomatis.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan pemulihan aset lewat gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur, tapi kan sudah disita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Maret 2025.
"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara," sambungnya.
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di usia 73 tahun pada Jumat, 14 Maret 2025 malam waktu setempat. Abdul mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ICU RSUD Dr Chasan Boesoirie Ternate
Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia telah divonis 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara belum inkrah karena yang bersangkutan mengajukan kasasi.
Sementara itu, KPK masih mengusut kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. Sejumlah aset diduga terkait perkara sudah dilakukan penyitaan.
Seperti 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan hingga dokumen, uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Selain itu, tim penyidik KPK juga sudah menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba TPPU Pencucian Uang