
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka lakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi volatilitas pasar.
Diketahui, indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok cukup besar pada Selasa (18/3/2025) hingga membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt.
“Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan buyback tanpa melalui RUPS ini didasarkan pada kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.
OJK berharap aturan tersebut dapat memberikan sinyal positif terkait fundamental perusahaan, meningkatkan kepercayaan investor, memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan setelah dikeluarkan pada 18 Maret 2025.
OJK telah menerapkan kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan 2020, terutama saat terjadi pandemi Covid-19. Langkah ini dinilai efektif dalam membantu stabilisasi harga saham di tengah tingginya volatilitas pasar.
"Kami sebagai regulator akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta memastikan kebijakan ini dijalankan secara transparan untuk menjaga keseimbangan pasar," kata Inarno.
KEYWORD :
OJK Buyback RUPS