
Andi Narogong (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa , 18 Maret 2025.
Andi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) dengan tersangka Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po.
"Andi Narogong di-reschedule hari ini dan sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Andi seharusnya diperiksa penyidik pada Selasa, 18 Maret 2025, namun ia tidak hadir. Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.
KPK tetap bekerja cepat guna melengkapi berkas perkara Paulus Tannos meskipun sidang yang bersangkutan terkait gugatan penangkapan sementaranya atau provisional arrest masih berjalan di Pengadilan Singapura.
"Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos). Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," terang Tessa.
Pemeriksaan saksi untuk membuat kerja-kerja penyidikan menjadi lebih cepat saja. Nantinya, penyidik hanya tinggal memeriksa tersangka dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan Pengadilan Tipikor.
"Jadi, sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.
Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
KEYWORD :Korupsi E-KTP KPK Paulus Tannos Andi Narogong