Rabu, 19/03/2025 20:19 WIB

KPK Cecar Eks Dirut Pertamina Nicke Terkait Pembentukan Holding Migas

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) NIcke Widyawati terkait pembentukan holding BUMN minyak dan gas (migas).

Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin, 17 Maret 2025.

"Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Holding migas diketahui dibentuk pada 2018 lalu dengan Pertamina sebagai induk holding dan PGN sebagai anggota holding. Sebelumnya, Pertagas diakuisisi PGN. Saat itu, Nicke menjabat sebagai dirut Pertamina, dan Rini Soemarno sebagai menteri BUMN. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024 lalu

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Danny Praditya Perusahaan Gas Negara Pertamina Nicke Widyawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :