Rabu, 19/03/2025 20:21 WIB

Mendikdasmen: Rapor Pendidikan Jadi Acuan Evaluasi Pemerintah dan Pemda

Mendikdasmen Abdul Mu`ti mengatakan bahwa Rapor Pendidikan Tahun 2022-2024 bisa dijadikan acuan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di sektor pendidikan.

Taklimat media Rapor Pendidikan dipimpin Mendikdasmen (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan bahwa Rapor Pendidikan Tahun 2022-2024 bisa dijadikan acuan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di sektor pendidikan.

Rapor Pendidikan merupakan sebuah platform yang menyajikan hasil evaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh. Platform ini menyajikan data riil pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan, serta telah terintegrasi dengan indikator kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

"Diharapkan dengan Rapor Pendidikan ini, kita dapat memiliki peta pendidikan, khususnya terkait mutu layanan pendidikan di berbagai bidang. Mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan atau bahan evaluasi bagi kita dalam melakukan perbaikan pada masa-masa yang akan datang," kata Mendikdasmen, di Jakarta, pada Selasa (18/3).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa Rapor Pendidikan merupakan sumber data utama dalam penjaminan mutu karena menampilkan kondisi layanan pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam penjaminan mutu ini terbagi menjadi 1) sistem penjaminan mutu internal melalui proses evaluasi dini; dan 2) sistem penjaminan mutu eksternal melalui penilaian berbagai pemangku kepentingan.

"Muatan dari sistem penjaminan mutu ini adalah peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Toni.

Rapor Pendidikan menyajikan data Asesmen Nasional (AN) dan berbagai data pendidikan lainnya. Salah satu instrumennya adalah Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) yang mengukur capaian murid dalam literasi dan numerasi. Berdasarkan data AN, terdapat peningkatan proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dan numerasi selama 2022 hingga 2024.

Proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49 persen pada 2022 menjadi 68,05 persen pada 2023, dan terus naik hingga 70,03 persen pada 2024.

Sementara itu, proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum numerasi juga menunjukkan peningkatan dari 45,24 persen pada 2022 menjadi 62,45 persen pada 2023, dan mencapai 67,94 persen pada 2024.

Kendati demikian, peningkatan ini belum merata di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Perbedaan capaian antar kabupaten/kota disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masih adanya keterbatasan dalam akses dan jumlah, serta ketidakmerataan pendidik yang berkualitas di beberapa wilayah.

Selain peningkatan hasil belajar, Rapor Pendidikan juga mencatat adanya perbaikan dalam aspek kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru, serta kepemimpinan instruksional kepala satuan pendidikan. Faktor-faktor ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong peningkatan capaian belajar dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Namun, di sisi lain, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian, terutama pada indikator karakter murid, iklim keamanan sekolah, dan iklim kebinekaan. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah konkret dalam memperkuat pendidikan karakter serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik.

KEYWORD :

Mendikdasmen Abdul Mu`ti Rapor Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :