
Mahasiswa merobohkan pagar gedung Pancasila DPR RI. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Mahasiswa dipersilakan untuk melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (20/3) besok untuk menolak disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
"Demonstrasi, ya, itu hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Politikus Golkar ini juga berharap aksi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil tersebut dapat dilakukan dengan tertib, sesuai perundang-undangan.
"Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing," ujar Dave.
Diketahui, DPR pada Kamis besok mengagendakan acara Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk mengesahkan RUU TNI.
Sebelumnya, seluruh fraksi di legislatif telah menyetujui RUU TNI bisa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai aturan resmi.
Dave menganggap wajar muncul sikap pro dan kontra terhadap rencana DPR untuk mengesahkan RUU TNI. Namun, kata dia, seluruh anggapan negatif dari RUU TNI yang dikemukakan pihak kontra sudah terbantahkan, seperti kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI.
"Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ujar Dave.
Sebelumnya, mahasiswa dan masyarakat sipil berencana berdemonstrasi untuk menolak disahkannya RUU TNI. Mahasiswa dan masyarakat sipil menganggap RUU TNI memuat sejumlah pasal yang berpotensi memperluas peran TNI dalam kehidupan politik dan sipil.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I Dave Laksono Golkar RUU TNI mahasiswa masyarakat sipil