
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Akses infrastruktur serta sarana dan prasarana sejauh ini masih kendala dalam pengembangan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena itu, untuk mengatasi masalah ini diperlukan kebijakan khusus dan spesifik.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti dalam taklimat media bersama redaktur pendidikan, di Jakarta, pada Selasa (18/3) kemarin.
Menteri Mu`ti mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan untuk pendidikan di daerah 3T. Pertama, mengembangkan digitalisasi pendidikan melalui penyediaan berbagai macam pelayanan digital.
Kedua, kebijakan meningkatkan layanan pendidikan dalam bentuk layanan rumah pendidikan. Untuk kebijakan ini dapat memanfaatkan balai desa maupun rumah ibadah di lingkungan sekitar.
"Layanan rumah pendidikan juga bisa diselenggarakan di gereja. Gereja itu kan hanya melayani pada Sabtu dan Minggu, di luar itu tidak. Nah, itu bisa jadi salah satu rumah pendidikan bisa dilayani di situ," kata Mendikdasmen.
Adapun untuk pengajar di rumah pendidikan, lanjut Menteri Mu`ti, tidak selalu diisi oleh guru dan tenaga kependidikan, melainkan diangkat dari relawan setempat. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan pula untuk memberikan pelatihan kepada tokoh agama.
"Bisa jadi yang mengajar para pendeta, yang dapat pelatihan pedagogisnya," ujar Menteri Mu`ti.
Kebijakan ketiga ialah menghidupkan kembali sekolah satu atap, guna mencegah siswa harus pergi meninggalkan pulau untuk belajar di jenjang pendidikan selanjutnya. Dia mencontohkan, satu sekolah yang sama dapat melayani jenjang SD pada pagi hari, SMP pada siang hari, dan SMA pada malam hari.
"Kalau harus mendirikan sekolah baru semua, saya pesimistis, karena ada daerah yang peserta didiknya sedikit sekali," dia menambahkan.
KEYWORD :Mendikdasmen Abdul Mu`ti Daerah 3T Kebijakan Pendidikan