Rabu, 19/03/2025 23:50 WIB

DPR Minta Gaji Honorer yang Lulus CPNS dan PPPK Tetap Dibayarkan

Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah diminta untuk tetap membayar gaji honorer yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) pada tahun 2024 sampai terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

Dia menjelaskan, hal itu penting lantaran gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK dalam mengurus pengangkatan mereka.

"Terutama honorer yang CPPPK, `kan mereka paling lambat diangkat pada bulan Oktober 2025 sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan oleh mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025," demikian Bahtra Banong.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024.

CPNS akan diangkat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Bahtra Banong PPPK CPNS gaji honorer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :