Rabu, 19/03/2025 23:34 WIB

Persaudaran LMND: Revisi UU TNI Hanya Untungkan Perwira TNI

Pasalnya, revisi UU ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI

Anggota Persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Asep Nurdin (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Asep Nurdin, menyoroti terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menuai kontroversi. DPR RI, rencananya mengesahkan Revisi UU TNI ini jadi UU besok, Kamis (20/3).

Asep menuturkan jika regulasi baru ini disahkan, maka dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan hanya menguntungkan kalangan perwira tinggi di tubuh TNI. Pasalnya, revisi UU ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI. 

Salah satu poin yang paling disoroti adalah adanya pasal yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan di institusi sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat membuka ruang bagi militerisasi pemerintahan.

“Revisi UU ini berbahaya bagi demokrasi karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dalam bentuk yang lebih halus. Kita harus ingat bahwa reformasi 1998 bertujuan untuk mengembalikan militer ke fungsi pertahanan negara, bukan politik atau birokrasi sipil,” ujar Asep melalui keterangan tertulis diterima Jurnas.com di Jakarta, Rabu (19/3).

Selain itu, Asep menambahkan, revisi UU ini juga menitikberatkan pada peningkatan tunjangan dan fasilitas bagi perwira tinggi TNI, sementara prajurit di tingkat bawah tidak mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa kebijakan ini tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir elit militer.

“Kami menyesalkan bahwa revisi UU ini lebih condong mengakomodir kepentingan perwira tinggi dibandingkan kesejahteraan prajurit yang bertugas di lapangan. Seharusnya, prioritas utama adalah memperbaiki sistem kesejahteraan bagi seluruh anggota TNI, bukan hanya kalangan atas,” ungkap Asep.

Di sisi lain, pihak pemerintah berdalih bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit secara keseluruhan. Menteri Pertahanan menyatakan bahwa kebijakan ini justru akan memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan mempercepat modernisasi militer.

Namun, berbagai elemen masyarakat sipil tetap menyuarakan kekhawatiran mereka. Aktivis hak asasi manusia dan akademisi meminta agar UU ini dikaji ulang atau setidaknya dilakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat proses demokratisasi di Indonesia.

Asep melanjutkan, jika Revisi UU TNI disahkan jadi UU, maka Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan panjang mengenai peran militer dalam pemerintahan dan kehidupan sipil.

"Apakah revisi UU TNI ini akan memperkuat pertahanan negara atau justru menjadi ancaman bagi demokrasi? Waktu yang akan menjawabnya," tutup Asep.

KEYWORD :

Persaudaran LMND UU TNI Perwira TNI DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :