
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
"Benar. Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang pensiunan polri itu belum membeberkan barang bukti apa yang diamankan penyidik dari penggeledahan tersebut.
Adapun msus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025 lalu. KPK sudah menahan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Hartati ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan Noprinasyah, M. Fauzi dan Ahmad Sugeng ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang `pokir` dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.
Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPRKabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
KEYWORD :KPK Suap Proyek Ogan Komering Ulu Bupati Oku Teddy Meilwansyah