
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam revisi UU TNI yang akan segera disahkan atau dibawa ke paripurna pada Kamis, (20/3/2025).
“Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” jelas Amelia, di Jakarta, Rabu (20/3).
“Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Meskipun demikian, di luar persoalan revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga menekankan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. “Hal itu agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga akan diadili melalui pengadilan militer. Ia menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.
“Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Komisi I DPR Amelia Anggraini Revisi UU TNI TNI Aktif di Jabatan Sipil Proses Hukum Sipil