
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan electronic data capture (EDC) atau dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023.
EDC adalah perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan. Pendalaman dilakukan penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur PT Fasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai saksi pada Rabu, 19 Maret 2025.
"Pendalaman materi terkait proses pengadaan alat EDC sebagai bagian dari proyek digitalisasi SPBU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023.
Lembaga antikorupsi mengungkapkan, dua di antaranya berasal dari PT Telkom. Sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Identitas tersangka maupun kontruksi perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya penahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dua perusahaan pelat merah tersebut.
Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, KPK mendalami proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom.
KEYWORD :Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina PT Telkom