
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan salinan laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong.
JPU menuturkan laporan hasil audit merupakan salah satu alat bukti surat yang akan dijelaskan detail oleh ahli BPKP saat persidangan pemeriksaan ahli nanti. Hal itu lah yang menjadi keberatan dari Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.
Sebab, Tom Lembong dan penasihat hukumnya tidak mempunyai waktu untuk bisa menganalisis lebih dalam mengenai laporan hasil audit kerugian keuangan negara tersebut.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika pun mengingatkan laporan hasil audit tersebut merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mempelajarinya.
"Untuk sikap dari majelis tetap menjamin, memenuhi hak hak terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut," kata hakim.
"Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," sambung hakim.
Penasihat hukum Tom Lembong lantas menanyakan waktu tepat penyerahan salinan tersebut. Hakim menjawab agar hal itu diserahkan sebelum agenda pemeriksaan ahli.
Kemudian pensihat hukum Tom Lembong meminta agar salinan hasil audit dari BPKP diserahkan satu minggu sebelum pemeriksaan ahli.
"Kalau gini lama lagi nanti tanggapan-tanggapannya," ucap hakim.
"Karena begini Yang Mulia, ini kan tidak akan lama kalau seandainya saudara rekan kita penuntut umum ini tidak membantah lagi apa yang sudah diputuskan kemarin, kan minggu ini sudah disepakati," timpal penasihat hukum Tom Lembong.
"Oke-oke. Sudah kita ambil sikap terhadap hal demikian, tadi sudah kami sampaikan. Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ," tutur hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon penetapannya," kata jaksa.
"Iya, nanti kalau memang diperlukan penetapan, kami akan keluarkan penetapan," tutup hakim
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Impor Gula Kejaksaan Agung Tom Lembong Tersangka Korupsi