
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi RUU yang diusulkan DPR RI.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI yang sudah berproses atau dibahas sejak akhir Januari 2025. RUU itu juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh peserta sidang. RUU PPMI disetujui menjadi usulan DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Pendapat itu disampaikan masing-masing perwakilan fraksi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Panitia Kerja Penyusunan RUU PPMI menyampaikan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI. Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.
Mitsubishi Motors Rilis Xforce HEV di Thailand
Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.
Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
KEYWORD :
Ketua DPR PDIP Puan Maharani PPMI RUU rapat paripurna pekerja migran