
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarif Muhammad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Penerapan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perlu ada kejelasan klarifikasi jika benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarif Muhammad dalam keterangan resminya, Kamis (20/3).
Dia mengatakan, penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju. Namun jika sanksi pidana tersebut diterapkan secara kaku, dia khawatir partisipasi anggota dalam kepengurusan koperasi akan menurun.
"Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi," kata Syarif.
Menurut dia, pengelolaan koperasi membutuhkan penguatan regulasi hukum, karena banyak kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota. Biasanya, kata dia, kasus hukum yang menjerat koperasi memiliki skala kerugian yang besar.
Syarif menilai, penerapan pidana di koperasi seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Menurutnya jangan sampai penerapan sanksi pidana malah menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Tapi satu sisi sanksi pidana diperlukan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu karena tak adanya sanksi pidana pada perkoperasian dapat menimbulkan kerugian,” katanya.
Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi penegakan hukum perkoperasian yang diterapkan Filipina dan Malaysia. Di Filipina, kata dia, ada peraturan bahwa pelanggaran hukum di sektor koperasi bisa dihukum penjara 2 hingga 5 tahun, sedangkan terkait pajak koperasi bisa mendapatkan ancaman sanksi 1 tahun penjara.
Lalu undang-undang tentang koperasi di Malaysia, menurut dia, mengatur terkait kebocoran rahasia data. Jika ada pelanggaran kebocoran rahasia data maka dipidana maksimal 6 bulan.
"Karena Malaysia adalah negara tetangga kita yang terdekat, saya setuju dengan penerapan hukum pidana di koperasi Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah," demikian kata Syarif.
KEYWORD :
Warta DPR Baleg Habib Syarif Muhammad RUU Perkoperasian sanksi pidana