
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal (Deng Ical). (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Mi melontarkan respons pedas terhadap insiden kiriman kepala babi yang diterima salah satu jurnalis di kantor Tempo, Jakarta, pada Kamis (20/3).
Menurut politisi yang akrab disapa Daeng Ical, tindakan intimidatif terhadap pers ini merupakan aksi pengecut dari pihak-pihak yang merasa terdesak oleh pemberitaan yang dilakukan Tempo.
"Teror itu kampungan. Pengecut. Tidak zaman lagi. Kalau masih ada orang yang berpikir cara-cara seperti ini akan membungkam media, berarti ada yang salah di dalam otaknya," kata Daeng Ical dalam keterangannya di Jakarta.
Daeng Ical mengatakan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak. Melakukan upaya pembungkaman pers melalui aksi konyol sebagaimana dialami jurnalis Tempo, hanya akan menunjukkan bahwa jaminan keselamatan jurnalis di Indonesia cukup buruk.
Karena itu, dia mendesak aparat keamanan mengusut tuntas kasus ini, dan segera menangkap pelaku untuk mengungkap motif di balik kasus tersebut.
"Kebebasan pers sudah terjamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sebab itu, teror tidak dibenarkan untuk dijadikan alat untuk membungkam suara-suara kebenaran," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Aparat harus segera bertindak. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Lakukan penyelidikan secara terbuka. Jangan cuma `hit and run` tanpa kejelasan, kalau memang pemerintah masih peduli terhadap kebebasan pers," dia menambahkan.
Ancaman teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo semakin menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi pers di tanah air. Selain intimidasi fisik, media juga kerap menjadi sasaran kekerasan digital seperti serangan DDOS.
"Ini sungguh sangat memprihatinkan. Tempo dan semua media, semua entitas perubahan, semua entitas demokrasi harus terus berani mengambil peran ke depan," Daeng Ical mengatakan.
KEYWORD :Kepala Babi Media Tempo Kebebasan Pers