Sabtu, 22/03/2025 09:32 WIB

Bacakan Eksepsi, Sekjen PDIP Hasto Minta Dibebaskan

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.

Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.

Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.

Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dia juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

Selain itu, Hasto memohon kepada majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Dia memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," ucap dia.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Sidang Eksepsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :