Minggu, 23/03/2025 03:38 WIB

Korupsi BJB, KPK Berencana Periksa Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah lebaran.

Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Bisa jadi setelah lebaran," kata Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Budi Sokmo seperti dikutip, Junat, 20 Maret 2025.

Budi menjelaskan, penyidik KPK akan lebih dulu memeriksa internal Bank BJB. Penyidik akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 lalu. Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.

Selain rumah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. KPK menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.

Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Korupsi BJB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :