Sabtu, 22/03/2025 01:42 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Cecar Andi Narogong Soal Fee ke Anggota DPR

Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, dan perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam kasus proyek KTP Elektronik atau e-KTP.

Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Saksi didalami terkait komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya Jumat, 21 Maret 2025.

Kendati begitu Tessa tidak mengungkapkan besaran fee yang diberikan Tannos dan pihak lainnya kepada anggota DPR. Dia juga tidak menyebutkan siapa saja anggota DPR yang menerima fee tersebut.

Namun, dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan Maret 2017 lalu, setidaknya terdapat 51 anggota Komisi II DPR yang disebut menerima kucuran uang dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Adapun konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP diketahui adalah Konsorsium PNRI yang terdiri dari gabungan lima perusahaan BUMN dan swasta.

Konsorsium itu terdiri atas Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra (perusahaan Paulus Tannos) yang bertugas untuk mencetak blangko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Kemudian ada konsorsium Astra Graphia yang terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika dan PT Kwarsa Hexagonal. 

Terakhir yakni konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa.

Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Paulus Tannos Andi Narogong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :