
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa hukum Visi Law Office menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut membuat penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025. Kantor hukum itu didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz.
"Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Jumat, 21 Maret 2025.
Asep mengatakan, SYL pernah menggunakan jasa Visi Law Office sebagai penasihat hukum dalam perkara yang menjerat dirinya.
"Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ," ujar Asep.
Adapun dari hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office di Jakarta, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Penggeledahan itu terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan TPPU SYL Pencucian Uang Visi Law Office