
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Selain Rohidin, KPK juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Maret 202t.
Penyidik KPK telah melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara Rohidin dkk. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dan menyita aset yang diduga terkait dengan perkara.
Aset-aset tersebut seperti satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, serta satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.
Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan terakhir bulan November 2024. Saat itu, KPK menangkap total delapan orang.
Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam operasi senyap tersebut diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Rohidin diduga melakukan tindak pidana tersebut untuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi`an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
KEYWORD :KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Korupsi Korupsi Pemprov Bengkulu