Sabtu, 22/03/2025 02:00 WIB

Hasto Ngaku Dapat Ancaman Jelang Jokowi Dipecat dari PDIP

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku menerima ancaman menjelang Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dipecat dari partai berlogo Banteng moncong putih itu.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.

"Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024," ujar Hasto membacakan eksepsinya.

Hasto menjelaskan puncak intimidasi terjadi saat PDIP resmi memecat Jokowi. Menurut dia, keputusan partai tersebut memantik amarah sehingga kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku digunakan sebagai alat menekan.

"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan tekanan terhadap dirinya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.

"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” imbuhnya.

Ancaman tersebut menjadi kenyataan. Pada 24 Desember 2024 malam, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.

"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto menambahkan intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami partai politik lain.

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," tandasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Joko Widodo Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :