Sabtu, 22/03/2025 02:05 WIB

UU Direvisi, Panglima Diminta Segera Tarik Mundur TNI Aktif di Luar 14 K/L

Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Foto: EMedia DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto harus segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (21/3).

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Politikus PDIP itu menjelaskan, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

Oleh karena itu, kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata TB Hasanuddin.

Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

4. intelijen negara,

5. siber dan/atau sandi negara,

6. lembaga ketahanan nasional,

7. pencarian dan pertolongan,

8. narkotika nasional,

9. pengelola perbatasan,

10. penanggulangan bencana,

11. penanggulangan terorisme,

12. keamanan laut,

13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

14. Mahkamah Agung.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I PDIP TB Hasanuddin RUU TNI Panglima jabatan sipil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :