
Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti. (Foto: Wikipedia)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) mendorong agar RUU tentang Perubahan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian bisa diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti menjelaskan, hal itu penting lantaran hampir 33 tahun lebih UU Koperasi masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan baru dibahas sekarang.
“Sehingga penguatan peran dan fungsi tersebut harus didorong, salah satunya adalah dengan penyesuaian regulasi sesuai dengan kondisi kekinian,” terangnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/3).
Reni juga menyoroti keberadaan Koperasi di tengah masyarakat, yang dinilainya belum mampu menarik minat dari generasi muda Indonesia. Padahal, dalam berbagai riset, data menunjukkan bahwa keinginan anak muda menjadi pengusaha memiliki keterkaitan dengan keberadaan koperasi di Indonesia.
“Selama ini, koperasi belum mampu menarik perhatian generasi muda. Padahal, banyak riset menunjukkan bahwa keinginan anak muda untuk menjadi pengusaha sangat berkaitan dengan keberadaan koperasi,” jelas Reni.
Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa akan menjadi tantangan sendiri bagi Baleg DPR dalam membahas koperasian/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Perkoperasian agar penuh adaptif dan transformatif.
“Ini menjadi tantangan bagi kita dalam revisi UU Koperasi agar koperasi menjadi lebih relevan dan menarik,” demikian kata Reni.
KEYWORD :
Warta DPR Baleg RUU Perkoperasian PKS Reni Astuti koperasi