
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.
Hasto mengatakan bahwa penyidik KPK melakukan operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan. Dia menyebutkan ada operasi 5M.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto.
Dia menceritakan bagaimana penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, melakukan operasi 5M terhadap Kusnadi, staf DPP PDI Perjuangan.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
Hasto menjelaskan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi.
"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," kata Hasto
Hasto menegaskan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," ujarnya.
Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.
"Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," tegas Hasto.
Hasto menyoroti dampak psikologis dan hukum dari operasi 5M yang dilakukan KPK. "Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi juga merusak integritas proses hukum. "Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," kata Hasto.
Maka, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi 5M. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," ujarnya.
Hasto juga meminta agar KPK dihukum atas pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses penyidikan. "KPK harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi. Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Hasto menutup eksepsinya dengan mengutip ayat Al-Quran yang menekankan pentingnya keadilan. "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," ujarnya, mengutip QS. Al-Ma’idah ayat 8.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW KPK Langgar HAM