
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menilai adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya. Padahal, kata Hasto, penyidik KPK seharusnya bersikap netral dan independen.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.
"Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum," kata Hasto.
Dia menjelaskan bahwa Rossa Purbo Bekti, yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus ini, juga menjadi saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
"Penyidik KPK seharusnya bersikap netral dan independen. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," ujarnya.
Hasto juga menambahkan, keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
"Penyidik KPK harus bersikap independen dan netral. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru bertindak sebagai saksi yang memberatkan saya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas," ujarnya.
Hasto juga mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," tegas Hasto.
Hasto menyoroti dampak dari konflik kepentingan ini terhadap konstruksi surat dakwaan. "Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," ujarnya.
Ia menambahkan, konflik kepentingan ini juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum. "Proses hukum yang tidak adil hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati prinsip independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya," kata Hasto.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena adanya konflik kepentingan yang melanggar prinsip independensi dan netralitas," ujarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi