
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto istimewa/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Hingga 20 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta SPT tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, jumlah tersebut tumbuh alias naik 11,09% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
"Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 9,67 juta SPT," ujar Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).
SPT merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara offline maupun online. Pelaporan secara offline melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau layanan pajak luar kantor yang disediakan oleh KPP/KP2KP.
Pelaporan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filing dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau mengisi form di situs web. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline, lalu diunggah kembali.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
KEYWORD :
Ditjen Pajak SPT Wajib Pajak