
PTUN Pangkal Pinang. (Foto: Jurnas/Ist).
Bangka Belitung, Jurnas.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dalam kasus administrasi lahan milik penggugat yang diproses tanpa melalui prosedur yang sebenarnya. Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP ini diucapkan pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan eksepsi tergugat, eksepsi tergugat II intervensi I, dan eksepsi tergugat II intervensi II tidak diterima,” demikian petikan yang diterima awak media, Jumat (21/3/2025).
Selanjutnya PTUN Pangkal Pinang menyatakan batal, Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.
Atas putusan tersebut Kuasa Hukum H. Eddy Sofyan, Firman Raharja mengatakan bahwa putusan sudah tepat dan benar, memenuhi rasa keadilan bagi penggugat dalam hal ini H. Eddy Sofyan.
“Karena tanah milik H. Eddy Sofyan seluas lebih kurang 2 (dua) hektar tidak termasuk yang diperjanjikan dengan Pemkab Belitung dan seluruh alas hak atas tanah tersebut masih ada di H. Eddy Sofyan,” ujar Firman saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, tanah milik H. Eddy Sofyan resmi diperoleh dengan cara membeli pada tahun 1991 sedangkan perjanjian tersebut dibuat pada tahun 1990.
“Bahwa pada saat pemeriksaan setempat diakui oleh pihak tergugat (BPN), tergugat II intervensi I (Pemkab Belitung) dan tergugat II intervensi II (PT Belitung Inti Permai), bahwa benar tanah milik Eddy Sofyan masuk didalam Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. Belitung Inti Permai,” jelasnya.
Idealnya, lanjut Firman, BPN dan Pemkab Belitung segera menjalankan putusan PTUN Pangkal Pinang dengan membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai.
“Lalu menyerahkan tanah seluas lebih kurang 2 (dua) hektar kepada H. Eddy Sofyan sebagaimana isi putusan PTUN Pangkal Pinang,” pungkasnya.
PTUN Pangkal Pinang Eddy Sofyan BPN Belitung