Minggu, 08/09/2024 07:19 WIB

Pansus Targetkan Pembahasan RUU Terorisme Rampung Oktober

RUU Antiterorisme, nantinya akan memuat pembentukan badan pengawas bagi lembaga yang menindak teroris.

Ilustrasi RUU Terorisme

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPR masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Antiterorisme. Pembahasan ditargetkan segera rampung pada Oktober tahun ini.

"Ekspektasi kita akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang lagi, kira-kira bulan Oktober," ucap anggota Pansus RUU Antiterorisme, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

RUU Antiterorisme, nantinya akan memuat pembentukan badan pengawas bagi lembaga yang menindak teroris.

Selain itu, Undang-Undang yang akan digolkan juga memuat soal rehabilitasi terduga teroris korban salah tangkap aparat. Misalnya kasus Wahono di Lampung.

"Kita mau memperkuat tapi bagaimana akuntabilitas tinggi, bagaimana pengawasan badan atau internal yang bisa dikontrol publik. Hal tersebut belum diatur sehingga kita menghabiskan dua kali masa sidang mendengar masukkan masyarakat, bagaimana masuk ke Undang-Undang ini," ternag Bobby.

Undang-Undang ini selain itu juga akan mengatur soal penangkapan terduga yang diindikasikan terlibat organisasi yang berafiliasi dengan teroris. Menurut Bobby, hampir semua fraksi di DPR setuju mengenai hal itu.

"Intinya, kita hampir setuju organisasi teroris, kalau terindikasi anggota, lagsung tangkap. Kita setuju," tandas Bobby. 

Kepolisian Republik Indonesia sendiri menyatakan butuh payung hukum yang lebih baru untuk menangani masalah terorisme di Indonesia. Pasalnya, kondisi terorisme yang semakin berkembang tidak bisa ditangani dengan aturan yang ketinggalan zaman.

Dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya selama ini masih menggunakan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Padahal, undang-undang itu awalnya dibuat hanya peningkatan dari Perppu.

"Waktu itu pada intinya mengkriminalisasikan para pelaku teror bom Bali," ucap Setyo.

Setyo mengakui pihaknya selama ini tak bisa menjangkau aktivitas teroris yang menggelar pelatihan militer lantaran teradang UU antiterorisme saat ini. Terlebih, pandangan masyarakat yang selalu mengatakan jika kepolisian dan Badan Intelijen Negara kerap kecolongan saat ada aksi terorisme.

"Sebenarnya kita sudah tahu (bakal ada aksi terorisme), tapi ketika kita ingin menjangkau ke sana, kita tidak memiliki payung hukum. Sehingga ini perlu kita pahami bersama, kalau ini kebutuhan dari situasi terkini," tutur dia.

Sementara, lanjut Setyo, terorisme juga berkembang seiring berjalannya waktu. Dalam sebuah organisasi terorisme saat ini terdapat berbagai macam jaringan. Seperti jaringan kunjungan ke luar negeri, jaringan pendanaan, dan jaringan pelatihan militer.

Menurut Setyo, jaringan-jaringan itu sebetulnya adalah cikal bakal dari pelaksanaan terorisme. Karena itu, ungkap Setyo, pihaknya mendukung pemerintah adanya revisi UU antiterorisme.

"Revisi ini sendiri menambah, bukan mengganti seluruhnya. Revisi ini juga lebih memberatkan kepada tindakan atau aktivitas pencegahan," tandas Setyo.

KEYWORD :

teroris RUU Terorisme DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :