Rabu, 26/03/2025 09:35 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru Menaikan Tarif Royalti Tambang

Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Syafruddin. (Foto: Dok.Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (Minerba), perlu dievaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh dan menunda penerapannya.

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.

“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang," kata Syafruddin, dalam keterangan resminya, Senin (24/3).

"Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kami sarankan kebijakan ini dipending dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Syafrudin juga mengingatkan bahwa meskipun harga komoditas tambang, seperti nikel, saat ini relatif baik, namun biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

"Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan itu. Jangan sampai kebijakan ini malah menambah tekanan bagi pelaku usaha tambang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata SyafruddinKomisi XII DPR RI akan menyampaikan aspirasi ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan selaku penentu kebijakan fiskal.

"Tentu ini akan menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan," tegasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini tengah mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting.
Adapun dua regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII tambang RUU Minerba batu bara Syafruddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :