Rabu, 26/03/2025 10:21 WIB

Dikriminalisasi, Perusahaan Budidaya Mutiara di NTB Minta Perlindungan Hukum Kapolri dan DPR

Kami adalah perusahaan Penanamwn Modal Asing ( PMA). Sebagai perusaan PMA semua perijinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementrian Investasi.

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum di antaranya ke Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur  Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melliana ditetapkan jadi tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budidaya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dewi mengatakan penetapan tersangka kepada dirinya  janggal.

"Kami adalah perusahaan Penanamwn Modal Asing ( PMA). Sebagai perusaan PMA semua perijinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal / Kementrian Investasi. Kami sudah punya iji dasar,seperti NIB, PKKPRL,ijin dermaga dan beberapa ijin lain seperti PBG dalam proses dan untuk  ijin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survey " kata Dewi.

"Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar 1,3 M sesuai ketentuan," kata Dewi.

Dia mengaku, penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif. Padahal seoerti sudah beredar di pemberitaan, antara lain diketahui 90 persen tambak udang di NTB ijinnya tidak lengkap seperti kami.

"Di NTB ada perusahaan asing diduga  ijinnya juga izinnya tidak lengkap" katanya.

Dewi mengatakan, ada perusahaan budidaya laut bahkan sudah diberikan Peringatan I,II,III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

"Jelas-jelas dalam pemberitaan  perusahaan itu fikatakan ilegal tetapi tidak ditindak oleh Ditpolairud," katanya.

"Sementara perusahaan kami belum pernah  mendapat teguran sekalipun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu  investor  perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang  Rp500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan.

"Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali," ujarnya.

Dewi mengaku, kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar  360 karyawan, sekitar 120  orang diantaranya  terpaksa dirumahkan.

Demi kelangsungan usaha dan upaya  mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri dan Ketua Komisi XIII DPR.

"Untuk kepentingan mengurus perijinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perijinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusha  patuh, kami ingin  membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang budidaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan," pungkasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Kriminalisasi Direktur PT Sino Indo Mutiara Melliana Dewi hilirisasi Kapolri DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :