
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)
Jakarta, Jurnas.com - Penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk teror terhadap jurnalis dinilai terlalu dini.
Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul kepada wartawan, Senin (24/3).
Menurut dia, secara hukum, tindakan tersebut belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rahul.
Politikus Gerindra ini menegaskan, demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, perlindungan hukum juga harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahul mengingatkan, menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata dia.
Rahul juga menyoroti munculnya spekulasi bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari strategi politik playing victim, yaitu cara membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik.
“Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik,” tambahnya.
Rahul mendukung langkah pihak Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tandasnya.
Setelah mendapatkan paket pengiriman bangkai kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025, kini kantor Tempo mendapatkan kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Muhammad Rahul Tempo pers kepala babi