
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perhimpunan advokat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana.
Dalam rapat tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan adanya larangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan.
Hal itu merujuk isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Menurut dia, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.
"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," tegasnya.
"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan`," imbuh Juniver.
Dia menyebutkan, alasan di balik pelarangan ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,” kata Juniver.
Kendati demikian, dia juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," pungkasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Peradi SAI Juniver Girsang pelarangan liputan ruang sidang RUU KUHAP